Mekanisme / Proses

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Dairi/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.

2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.

4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telahditandatangani oleh pemohon informasi publik.

5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.

6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.

7. Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.

3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.

4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalamsurat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkanuntuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Kabupaten Dairi atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Back to top button