Maklumat

Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan secara mudah, murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menjamin penggunaan informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun secara elektronik;
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana serta petugas informasiyang bertugaa di sekertariat PPID untuk memberikan pelayanan informasi publik;
  8. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik.