Tentang PPID

TUGAS :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentsi dari PPID Pembantu
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  5. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat


KEWENANGAN :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atauPejabat Fungsionaluntuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasiuntuk kebutuhan organisasi