TUGAS :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentsi dari PPID Pembantu
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
KEWENANGAN :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atauPejabat Fungsionaluntuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasiuntuk kebutuhan organisasi